KCD Wilayah X Jawa Barat Lakukan Verifikasi UKK SMK Auto Matsuda
Maleber - Pada hari Selasa 30 Maret 2021 pengawas SMK dari dinas pendidikan Wilayah X Jawa Barat melaksanakan verifikasi UKK/Ujikom ke SMK Auto Matsuda. Kegitan tersebut di laksanakan oleh Ibu Yoyoh yang bertugas sebagai verifikator. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan sekolah dalam mempersiapkan ujian kompetensi kejuruan tahun 2021. Acara di awali dengan open meeting yang dihadiri oleh jajaran yayasan raihan matsuda, manajemen sekolah, Penguji internal dan panitia pelaksana UKK Masing-masing jurusan. Dalam sambutannya Ibu Yoyoh menyampiakan pentingnya pemenuhan standar peralatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di tentukan. Peninjauan Lokasi dan verifikasi peralatan berjalan dengan lancar dengan estimasi waktu 1-2 jam diawali dengan mengecek Lab di Program Keahlian Teknik Elektronika Industri (TEI), Teknik Komputer & Jaringan (TKJ), Perbankan Syariah (PSY), Multimedia (MM), Teknik Bisnis & Sepeda Motor (TBSM) dan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) dengan melakukan penilaian dan setelah selesai dilanjutkan dengan evaluasi atau masukan dari tim verifikator kepada pihak sekolah.
Sebagaimana di himpun dari situs https://psmk.kemdikbud.go.id bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasan bagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PLS SMK AUTO MATSUDA 2024, TEKANKAN KEMANDIRIAN SISWA BARU
SMK Auto Matsuda menggelar kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) kepada siswa baru tahun ajaran 2024-2025. Acara dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 15-20 Juli 2024.
UJIAN PRAKTIK
Selamat Melaksanakan Ujian Praktik Semester Ganjil untuk Semua Siswa/i SMK Auto Matsuda Tahun Pelajaran 2023/202427 Nopember - 01 Desember 2023
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2023-2024
SMK Auto Matsuda membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 yang di bagi menjadi 3 (tiga) gelombang yaitu : Gelombang 1 Mulai Tanggal 20 Desember s.d. 2
GURU SMK AUTO MATSUDA BICARA DI FORUM INTERNASIONAL SINGAPURA
SMK Auto Matsuda bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi pembicara dalam kancah internasional. SMK Auto Matsuda mendelegasikan sa
PERPISAHAN & PELEPASAN SISWA KELAS XII SMK AUTO MATSUDA
Maleber, (02/06) Sebanyak 404 siswa SMK Auto Matsuda Diwisuda. Acara dikemas dengan judul Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas XII TP 2021/2022. Acara digelar pada Kamis 02, Juni 2022 b